
Simbolik pemotongan pita oleh Camat Lawang, Tito Hadi Prasetya saat meresmikan jalur ramah disabilitas menuju Pendopo Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang pada 1 Maret 2022. (ist)
Malang, Radius – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengapresiasi praktek baik Posyandu Disabilitas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam pertemuan dengan Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas Republik Indonesia dan organisasi Lingkar Sosial Indonesia (Linksos) di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, pada Kamis (21/4/2022).
“Harapan saya, kita bisa mendorong posyandu ini sebagai inovasi dan menjadi program nasional. Jadi mohon dukungan komnas disabilitas untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Serta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya yang kiranya bisa mengakomodasi hal ini,” kata Wakil Bupati Malang.
Didik menambahkan, sebelum hal itu bisa terwujud sempurna, ada tugas besar yang harus dihadapi yakni belum adanya regulasi yang mengatur agar posyandu disabilitas ini wajib layaknya posyandu balita.
“Dengan adanya regulasi yang memayungi, Pemkab akan lebih mudah memberikan dukungan. Supaya pemerintah desa dan dinas terkait bisa memberikan anggaran. Dalam hal ini APBD juga harus mendukung,” tandasnya.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dan Ketua Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia di Pringgitan Pendopo, Kabupaten Malang. (ist)
Mendengar kabar tersebut, Dante Rigmalia, Ketua Komnas Disabilitas RI dan Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, anggota komisioner memberikan apresiasi kepada Pemkab Malang atas beberapa praktek baik.
“Di Kabupaten Malang terdapat beberapa organisasi penyandang disabilitas dan paguyuban orangtua ABK (anak berkebutuhan khusus). Mereka masing-masing memiliki kegiatan dan praktek yang baik,” kata Dante Rigmalia.
Pasalnya, kegiatan seperti ini supaya menjadi contoh untuk daerah lain. Dante pun sepakat dengan adanya penguatan terhadap posyandu disabilitas baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi. Terkait evaluasi dan pemantauan, khususnya di bidang kesehatan, Komnas Disabilitas memantau adanya praktek posyandu disabilitas.

Suasana audiensi dengan Wakil Bupati Malang, Komnas Disabilitas RI dan Lingkar Sosial Indonesia (Linksos). (ist)
Posyandu disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa/ kelurahan dan gratis, sehingga terjangkau dan penyandang disabilitas mudah untuk mengaksesnya.
Dalam posyandu disabilitas selain terdapat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dasar, juga layanan fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting. Terdapat pula pelatihan keterampilan dan layanan antar jemput penyandang disabilitas menuju lokasi posyandu.
Pemerintah Kabupaten Malang telah menerapkan praktek baik Posyandu Disabilitas di beberapa desa dan kelurahan. Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengembangan posyandu tersebut melalui intervensi proyek Mardika kerja sama dengan Linksos, NLR, dan Kementerian Kesehatan RI tahun 2019.

Dari kiri Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero (Komisioner Komnas Disabilitas RI), Kertaning Tyas (Ketua Pembina Linksos), Didik Gatot Subroto (Wabup Malang), Dante Rigmalia (Ketua Komnas Disabilitas). (ist)
Sementara itu, Ketua Pembina Linksos, Kertaning Tyas menjalaskan rencana tahapan penguatan regulasi Posyandu Disabilitas. Bahwa sesuai hasil pertemuan dengan Camat Lawang, Kepala Puskesmas Lawang bahwa di level kecamatan akan dibuat surat keterangan camat tentang kecamatan inklusif.
“Nanti didalamnya memuat kewaiban desa/ kelurahan untuk mencanangkan program pembangunan inklusif. Khususnya terkait pengembangan posyandu disabilitas dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, unit layanan disabilitas (ULD) Lawang akan membentuk semacam forum masyarakat peduli kesehatan,”
Selanjutnya, di tingkat desa akan ada peraturan desa mengenai desa inklusi. Nantinya, di dalam Perdes tersebut juga mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu disabilitas. Hingga nanti adanya peraturan Bupati (Perbu) yang prinsipnya sama, mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu Disabilitas.
“Tahun 2022 ini, sesuai arahan Camat, targetnya seluruh wilayah kecamatan yakni 10 desa dan dua kelurahan, mencanangkan desa/ kelurahan inklusi dan membuka layanan posyandu disabilitas,” paparnya.
Kontributor: Shintya Juliana
Editor: Azizatul Nur Imamah
Publisher: Prasetyani Ayu Z.