Berjudilah! Alih-Alih Menjanjikan Kekayaan, Malah Memicu Perceraian
Radius Team
“Indonesia telah mengatur hukum judi online dalam KUHP dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan perjudian online sendiri diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE, pasal 45 (2) UU 19/2016, yang berisi tentang larangan izin penyelenggaraan segala bentuk jenis perjudian dan dilarang menyebarluaskan atau mempromosikan judi. Namun, aturan ini sepertinya bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan judi. Karena mau bagaimanapun aturannya, kalau memang negara tak mampu mengendalikan sistem sosial.”