
Kampung Biru Arema, salah satu kampung tematik di Kota Malang. (zaa)
Malang, Radius - Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang terus meningkatkan potensi pariwisata di Bhumi Arema. Hal ini tentunya dilakukan untuk mendukung smart branding yang menjadi bagian dari tujuan smart city di Kota Malang.
Berbagai upaya terus dilakukan, mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya, pemetaan melalui data pengunjung secara real in time, baik dari hotel, restaurant, maupun destinasi wisata. Sehingga, dapat dilihat seberapa besar tempat tersebut berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, S.H., M.Si., Kepala Disporapar Kota Malang, kepada Radius mengakui bahwa saat ini belum ada teknologi khusus yang mendata pengunjung pariwisata di Kota Malang secara real in time.
Sejauh ini, Disporapar masih melakukan pendataan secara manual hanya dilakukan dari tempat wisata daya tarik Kota Malang yang dinaungi oleh Disporapar melalui penanggung jawab masing-masing. Sehingga, penyajian data hanya bisa dilakukan selama satu bulan sekali.
Pada dasarnya, destinasi wisata yang dikelola pemerintah tidak mempengaruhi PAD. Pasalnya, destinasi wisata tersebut tidak berbayar. Sementara, PAD dari wisata Kota Malang dihasilkan oleh destinasi yang dikelola oleh pihak swasta, dan itupun bukan retribusi melainkan pajak.
“Sejauh ini pendataan terutama di tempat wisata daya tarik Kota Malang, dilakukan secara manual setiap sebulan sekali. Belum ada teknologi khusus. Kita melihat tidak ada dampak kepada PAD, karena destinasi tersebut dikelola pemerintah jadi gratis. Sementara, PAD dipengaruhi oleh pajak dari wisata yang dikelola swasta,” terang Ida.

Restaurant termasuk penyumbang PAD. (dra)
Diketahui, dari data PAD Kota Malang 2021, sektor pariwisata menyumbang 25 persen melalui pajak restoran, hotel, dan hiburan umum, dengan total pendapatan pajak sebesar Rp100 miliar. Sementara pengunjung pariwisata hanya sebesar 1,9 juta.
Berdasarkan lokasi wisata, Kota Malang bukanlah tujuan utama wisata. Namun, memiliki banyak fasilitas pendukung pariwisata seperti penginapan dan restoran. Sektor ini sejak tahun 2012 mengalami tren kenaikan sejalan dengan peningkatan kunjungan wisatawan di kabupaten/ kota sekitar dan kenaikan jumlah mahasiswa di Kota Malang.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sektor ini, pemerintah Kota Malang melakukan pendataan usaha penginapan dan restoran dari berbagai jenis. Sektor hotel dan restoran bisa menjadi primadona baru pajak daerah asalkan sudah ada pendataan dan pengawasan yang tertib terhadap semua objek pajak hotel dan restoran.
Ida kemudian mengenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko pada pelaku usaha pariwisata di Kota Malang. Harapannya, bisa membantu peningkatan potensi dan memberikan informasi kepariwisataan.
“Adanya OSS RBA ini, selain meningkatkan potensi SDM pariwisata di Kota Malang dan memberikan informasi tentang kepariwisataan. Saya juga berharap akan ada tindak lanjut dari para pelaku usaha pariwisata agar dapat segera mendaftarkan diri,” ungkap Ida.
Sebenarnya, sosialisasi ini berhubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) yang sebelumnya sudah diatur untuk mengurus izin usaha. Sesuai namanya, OSS RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.
Yang berbeda dengan versi sebelumnya yakni dari kategori perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha. Tingkat risiko pada sistem OSS RBA dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Risiko rendah hingga menengah rendah, seperti warung, merupakan kewenangan walikota. Untuk menengah tinggi, seperti hotel atau guest house menjadi kewenangan gubernur. Sedangkan untuk risiko tinggi kewenangan dipegang oleh menteri.

Website OSS. (sct)
Dalam website www.oss.go.id, termuat pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha), yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, Sertifikat Standar, dan Izin. Setiap pelaku usaha memang wajib memiliki NIB. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden No. 91 tahun 2017. Dengan NIB, para pelaku usaha baik itu Perseorangan atau Non Perseorangan diharapkan bisa lebih mudah mendapatkan izin dalam menjalankan usahanya.
Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha harus mengunjungi terlebih www.oss.go.id, dan mendaftar. Setelah itu, pelaku usaha akan diarahkan pada halaman yang memberikan dua pilihan. Pilihan pertama, Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan yang kedua Usaha Non Mikro dan Kecil (Non-UMK).
Pelaku usaha kemudian akan diarahkan untuk menuntaskan registrasi. Informasi yang diperlukan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan. Apabila non perseorangan maka perlu menyediakan nomor pengesahan akta pendirian.
Setelah itu isi captcha yang tersedia dan klik submit. Pendaftar kemudian akan menerima email untuk memverifikasi akun OSS. Setelah itu, pendaftar akan menerima email yang berisi username dan password. Terakhir, akses kembali halaman OSS dan klik tombol Masuk. Gunakan username dan password yang telah diterima melalui email untuk masuk ke akun.
Langkah dan upaya Disporapar ini tentunya untuk membangun dan memasarkan ekosistem pariwisata, bisnis daerah, dan wajah Kota Malang. Untuk mewujudkannya, pemerintah membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha pariwisata.
Reporter: Dinda Sandi Yuliarti
Editor: Azizatul Nur Imamah
Publisher: Prasetyani Ayu Z.