Ilustrasi

Ilustrasi


Di tengah janji manis pendidikan dasar yang katanya "gratis" dari pemerintah, para orang tua justru dihadapkan pada kenyataan yang berbeda. Salah satu bentuk kewajiban diam-diam itu adalah pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku tipis yang setiap semester hampir selalu masuk dalam daftar belanja wajib wali murid. Tapi pertanyaannya, apakah benar LKS ini bagian dari sistem yang diwajibkan? Dan benarkah adanya LKS berkontribusi nyata dalam kualitas pembelajaran?

Pernahkah Anda mendengar bahwa sekolah dasar negeri seringkali mempromosikan diri sebagai lembaga pendidikan yang ramah bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas? Mereka menjanjikan pendidikan gratis, tanpa pungutan biaya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Namun, di balik janji itu, faktanya masih ada sederet kewajiban yang diam-diam membebani: iuran pembangunan, pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) setiap semester, uang ujian, hingga berbagai "pungutan" lain yang kerap dibungkus sebagai kontribusi untuk pengembangan sekolah.

Pertanyaannya, apakah hal ini wajar? Ataukah sudah saatnya kita, para wali murid, mulai mempertanyakannya?

Dian, seorang ibu yang tinggal di Kabupaten Malang, mulai merasakan keganjilan ini. Anak laki-lakinya kini duduk di kelas VI di salah satu SD negeri. Dian sebagai lulusan sekolah swasta dari SD hingga SMA, awalnya ia menganggap wajar, dengan adanya sumbangan atau biaya tambahan dalam proses pendidikan. Sekolah swasta, menurut pengalamannya, memang seringkali memberlakukan kebijakan demikian tetapi, ia juga melihat langsung kualitas dan fasilitas yang diberikan sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

Namun, semuanya berubah ketika anaknya memasuki kelas VI. Hampir setiap bulan, selalu ada tagihan baru yang harus dibayar: uang ujian, uang LKS, biaya rekreasi, uang wisuda, sumbangan "seikhlasnya", dan masih ditambah dengan iuran paguyuban yang dikelola oleh guru. Kalian yang membaca artikel ini pasti berpikir, “Bukankah paguyuban seharusnya dikelola oleh perwakilan wali murid? Bukankah fungsinya adalah untuk menyalurkan aspirasi orang tua, bukan malah menjadi saluran baru pungutan tanpa kejelasan?” begitu bukan?

Dian juga mengaku salah satu hal yang membebaninya adalah uang LKS. Sejak anaknya duduk di kelas I hingga kini kelas VI, Dian rutin membayar LKS dua kali setiap tahun ajaran, semester ganjil dan genap. Harganya bervariasi, tergantung kelas. Saat ini, untuk kelas VI, ia harus mengeluarkan Rp90.000 per semester hanya untuk LKS. Bagi Dian, yang berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah, angka itu tidak kecil.

Kita beralih ke kisah Fakhri (bukan nama sebenarnya), seorang pemilik percetakan di Malang. Ia mengaku cukup sering menerima pesanan cetak buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari berbagai sekolah. Namun, bukan hanya proses mencetak yang ia kenal, Fakhri juga mengetahui praktik di balik layar yang melibatkan oknum-oknum tertentu di lingkungan sekolah.

Menurut pengakuannya, sejumlah guru dari berbagai sekolah sering datang tidak hanya untuk memesan, tetapi juga membicarakan skema keuntungan. Mereka menawarkan kerja sama, termasuk berapa persentase keuntungan yang bisa didapat sekolah, atau apa saja yang bisa diberikan oleh para makelar LKS demi mendapatkan pesanan dalam jumlah besar.

Menurut Undang-Undang Pendidikan, Permendikbud, dan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan, tidak ada kewajiban untuk menggunakan atau membeli LKS dalam proses pembelajaran. Yang dijamin oleh negara adalah akses pendidikan gratis, terutama di sekolah negeri. Dalam konsep pendidikan nasional, sekolah dasar adalah fondasi awal, yang wajib ditempuh setiap anak Indonesia secara cuma-cuma. Negara bahkan menyediakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung kebutuhan operasional, termasuk bahan ajar.

Namun faktanya, yang juga disayangkan LKS yang digunakan di banyak sekolah bukan disusun oleh lembaga resmi atau akademisi independen, melainkan oleh guru-guru dari beberapa sekolah. Setelah disusun, LKS tersebut dicetak oleh percetakan lokal yang bekerja sama dengan sekolah, lalu dijual ke siswa.

Sekilas, skema dari penjualan LKS ini memang terlihat sederhana dan efisien. Namun, jika ditelisik lebih dalam, pola ini membuka celah keuntungan yang tidak transparan, baik dari sisi penyusun, percetakan, maupun pihak yang terlibat dalam distribusi. Tak heran jika muncul istilah sinis: bisnis bertopeng pendidikan

Yang lebih memprihatinkan, kualitas isi LKS pun kerap kali jauh dari standar yang layak. Banyak ditemukan soal yang tidak jelas, tata bahasa yang kacau, bahkan penyisipan kunci jawaban hasil scan di halaman akhir. Alih-alih merangsang kemampuan berpikir siswa, materi seperti ini justru mendorong budaya mencontek dan malas berpikir. Bukankah ini bentuk pembodohan yang dibungkus dengan nama “bahan ajar”?

Lebih ironis lagi, dalam praktik pembelajaran, sebagian guru hanya memberikan tugas-tugas klise dari LKS, seperti perintah: "Rangkum Bab 1 dari LKS ke dalam buku tulismu." Padahal, LKS sendiri sudah merupakan ringkasan dari buku teks utama. Maka, kegiatan ini tak lebih dari sekadar merangkum sebuah ringkasan, proses belajar yang minim makna dan miskin pemahaman. Di mana peran guru sebagai fasilitator yang seharusnya mampu menjadikan pembelajaran kontekstual, interaktif, dan bermakna?

Perlu kita pahami bersama terutama orangtua, bahwa pendidikan tidak semata-mata soal menyelesaikan kurikulum atau membagikan tugas. Ia adalah proses pembentukan karakter, penanaman logika, dan penumbuhan rasa ingin tahu pada peserta didik. Ketika proses belajar berubah menjadi rutinitas hafalan tanpa makna dan materi pembelajaran bisa dibeli tanpa usaha, kita justru sedang menanamkan benih kebodohan di tanah yang seharusnya menjadi taman ilmu.

Kini, sudah waktunya para orang tua, pendidik, dan pemangku kepentingan pendidikan membuka mata dan bertanya lebih kritis: Apakah LKS benar-benar dibutuhkan demi keberhasilan belajar anak-anak kita? Atau hanya menjadi formalitas tahunan demi kepentingan finansial pihak tertentu? Jika pendidikan dasar adalah hak yang dijamin oleh negara, bukankah seharusnya kita menjaga agar ia tetap murni, transparan, dan terbebas dari kepentingan bisnis?*

Penulis : Windy Ayu

Editor : Rendra Saputra

Ilustrasi : Azzam

Publisher : Lazuardi Ansori